Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Akibat Berpihak ke Rakyat

Kompas.com - 26/02/2022, 12:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BRIGADIR Jenderal Junior Tumilaar terlibat dalam dua perkara hukum dalam kasus serupa, yaitu berpihak ke rakyat yang sedang menderita konflik agraria.

Dua kasus

Kasus pertama terjadi ketika Brigjen Junior Tumilaar masih menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka pada September 2021.

Saat itu, Brigjen Junior Tumilaar menulis sepucuk surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membela seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang dituduh membantu warga Sulawesi Utara, bernama Ari Tahiru ditangkap dan ditahan karena berkonflik agraria dengan perusahaan pengembang.

Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru kemudian dipanggil oleh Polresta Manado, bahkan sempat didatangi pasukan Brimob. Kasus kedua terjadi pada akhir Januari 2022.

Brigjen Junior Tumilaar berpihak ke warga Bojong Koneng, Jawa Barat, yang sedang bersengketa tanah dengan perusahaan pengembang.

Brigjen Junior Tumilaar mendatangi perusahaan pengembang sambil marah-marah, viral di media sosial.

Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.

Brigjen Junior Tumilaar sedang menjalani penahanan di bawah penanganan Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Sementara untuk kasus di Sulawesi Utara, perkaranya sudah berada di Otmilti Makassar.

TNI AD menduga Brigjen Junior Tumilaar yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Pak Dirman

Saya belum pernah berjumpa pak Dirman, namun saya beruntung sempat berguru kerakyatan kepada mantan ajudan Pak Dirman, yaitu Letjen Purnawirawan TNI AD Soepardjo Roestam yang kemudian diangkat oleh Presiden Soeharto menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Pak Pardjo berbaik hati berbagi kisah kepada saya tentang Pak Dirman sangat mengutamakan kedisiplinan militer, namun tetap meletakkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya.

Semangat kerakyatan tersebut selaras pernyataan pak Dirman bahwa rakyat adalah Ibu Kandung TNI.

Selama yang dibela adalah rakyat, maka setiap anggota TNI justru wajib melaksanakan kewajiban membela rakyat tanpa harus menunggu perintah dari atasan.

Kisah kerakyatan Pak Dirman yang sama juga saya peroleh langsung dari seorang sahabat saya yang kebetulan cucu Jenderal Besar Soedirman, Ganang Priyambodo Soedirman.

Andai kata Brigjen Junior Tumilaar membela rakyat pada masa Pak Dirman masih mengabdikan diri kepada negara, bangsa dan rakyat Indonesia sebagai Panglima Besar TNI, kemungkinan Brigjen Junior Tumilaar tidak dijatuhi hukuman indisipliner militer.

Andai kata dikenakan hukuman pun kemungkinan Brigjen Junior Tumilaar akan diampuni oleh Pak Dirman.

Sebab rakyat adalah Ibu Kandung TNI. Namun lain batu lain karang, lain dulu lain sekarang, maka jaman memang sudah berubah sehingga penilaian terhadap keberpihakan kepada rakyat juga sudah berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Wali Kota Semarang akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Eks Wali Kota Semarang akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Regional
Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Regional
Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Regional
Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Regional
Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Regional
Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Regional
Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Regional
Buruh Semarang Mengeluh 'Terlindas' Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Buruh Semarang Mengeluh "Terlindas" Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Regional
Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Regional
KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

Regional
Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi 'Online'

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi "Online"

Regional
Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com