Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Tanahnya untuk Tol Turun dari Rp 2 Miliar ke Rp 70 Juta, Warga Gugat BPN

Kompas.com - 24/02/2022, 19:33 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Ismail, seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah kecewa dengan adanya revisi nilai uang ganti rugi (UGR) jalan tol Solo-Yogyakarta.

Sesuai penetapan awal, Ismail menerima UGR sebesar Rp 2 miliar untuk sebidang tanah pekarangan seluas 54 meter persegi. Namun, setelah direvisi nilainya turun menjadi Rp 70 juta.

Kecewa dengan revisi nilai UGR jalan tol tersebut membuat Ismail melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Baca juga: Guru SD di Klaten Terima Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 2,3 Miliar: Saya Belikan Sawah

Gugatan itu telah dilayangkan melalui kuasa hukumnya Rabu (23/2/2022).

"Pak Ismail itu klien saya. Dia kecewa dengan adanya revisi karena awalnya tanah pekarangannya yang akan dilewati tol itu dinilai Rp 2 miliar. Lha kemudian muncul revisi dari panitia hanya sekitar Rp 70 juta," kata Kuasa hukum Ismail, Agus Harsono dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis (24/2/2022).

Adapun pihak-pihak yang digugat seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Tim Penilai publik Sih Wiryadi & Rekan, dan Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur.

"Pada prinsipnya kita berdasarkan ketentuan UU mestinya tidak ada revisi. Ketentuan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2021 Pasal 16 ayat 4 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hasil penilaian tersebut dinilai bersifat final dan mengikat," ungkap dia.

Baca juga: Cerita Tantri Dapat Rp 3,5 Miliar dari Ganti Rugi Tol Yogya-Solo, Banyak Tawaran Mobil

Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, sudah menerima berkas perkara gugatan yang diajukan warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen tersebut.

Pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait berkas perkara gugatan tersebut.

"Ada tiga pihak yang digugat, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai tergugat I, Tim Penilai publik Sih Wiryadi & Rekan sebagai tergugat II, dan Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur sebagai tegugat III," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com