KLATEN, KOMPAS.com - Ismail, seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah kecewa dengan adanya revisi nilai uang ganti rugi (UGR) jalan tol Solo-Yogyakarta.
Sesuai penetapan awal, Ismail menerima UGR sebesar Rp 2 miliar untuk sebidang tanah pekarangan seluas 54 meter persegi. Namun, setelah direvisi nilainya turun menjadi Rp 70 juta.
Kecewa dengan revisi nilai UGR jalan tol tersebut membuat Ismail melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Baca juga: Guru SD di Klaten Terima Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 2,3 Miliar: Saya Belikan Sawah
Gugatan itu telah dilayangkan melalui kuasa hukumnya Rabu (23/2/2022).
"Pak Ismail itu klien saya. Dia kecewa dengan adanya revisi karena awalnya tanah pekarangannya yang akan dilewati tol itu dinilai Rp 2 miliar. Lha kemudian muncul revisi dari panitia hanya sekitar Rp 70 juta," kata Kuasa hukum Ismail, Agus Harsono dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis (24/2/2022).
Adapun pihak-pihak yang digugat seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Tim Penilai publik Sih Wiryadi & Rekan, dan Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur.
"Pada prinsipnya kita berdasarkan ketentuan UU mestinya tidak ada revisi. Ketentuan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2021 Pasal 16 ayat 4 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hasil penilaian tersebut dinilai bersifat final dan mengikat," ungkap dia.
Baca juga: Cerita Tantri Dapat Rp 3,5 Miliar dari Ganti Rugi Tol Yogya-Solo, Banyak Tawaran Mobil
Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, sudah menerima berkas perkara gugatan yang diajukan warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen tersebut.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait berkas perkara gugatan tersebut.
"Ada tiga pihak yang digugat, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai tergugat I, Tim Penilai publik Sih Wiryadi & Rekan sebagai tergugat II, dan Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur sebagai tegugat III," terangnya.