Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten Sulistiyono mengatakan, ada kesalahan input terkait nilai UGR warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
Mengetahui ada keselahan itu, pihaknya langsung merevisinya. Karena ganti rugi Rp 2 miliar tersebut tidak sesuai dengan luas lahan 54 meter persegi.
Baca juga: Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Jalan Menuju Proyek Bendungan Manikin Kupang
"Akhirnya saya bikin berita acara ke KJPP harganya kok fantastis banget. Akhirnya dari KJPP merevisi dari hasil input itu," katanya.
"Setelah revisi diberitahu terus diberi tembusan untuk ganti kerugian yang sebenarnya. Kita membayar sesuai dengan fisik yang dibebaskan," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.