Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Aceh Utara Dihukum Cambuk, Salah Satunya Dapat 100 Kali Cambuk karena Perkosa Anak

Kompas.com - 23/02/2022, 21:40 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara,di Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (23/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu Hartati menyebutkan, kedua terpidana yaitu SI (33), warga Desa Cot Mayang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dan SY (32), warga Desa Alue Itam Baroh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Keduanya melanggar Qanun Aceh nomor 4 tahun 2014 tentang hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Hukuman Cambuk di Aceh: Dasar Hukum, Sejarah, dan Tujuannya

SI, terpidana kasus perjudian mendapat 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Putusan ini sesuai vonis Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 16 Februari 2022.

“Dia dihukum 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Jadi yang dijalani hanya 17 kali cambuk,” kata Diah.

Sementara SY, menyetubuhi anak di bawah umur melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. SY mendapat hukuman 100 kali cambuk dan 72 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 10 Februari 2022.

“Selain mendapatkan 100 kali cambuk, juga ditambah dengan penjara selama 72 bulan atau 6 tahun,” kata Diah.

Baca juga: Sodomi Bocah 3 Tahun, Pemuda Sabang Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali

Selama proses eksekusi, terlihat kedua terpidana menjalani hukuman cambuk dengan meringis kesakitan.

Tim medis memeriksa kondisi kesehatan sebelum dan sesudah proses eksekusi cambuk.

“Kami harap, eksekusi ini menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Sehingga, peristiwa dan kejahatan yang sama tidak lagi terulang lagi di kemudian hari,” pungkas Diah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com