LANGSA, KOMPAS.com- Seorang pemuda, berinisial A (25) asal Kota Sabang ditangkap atas dugaan melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki berinisial A (3) di Kota Langsa, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa dihubungi melalui telepon menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Langsa pada 9 Februari 2022.
Baca juga: Hilang Sejak Januari, Gadis Remaja Ini Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis
“Setelah dilaporkan ke Mapolres. Kita cari keberadaan pelaku. Kita temukan (pelaku) di sebuah warung di Desa Gedubang, Kota Langsa. Langsung kita tangkap dan bawa ke Polres untuk penyidikan,” kata Krisna.
Dia menyebutkan, dari keterangan korban dan pelaku, diduga kuat pelaku melakukan jarimah liwath atau sodomi terhadap korban.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa itu pada orangtuanya.
Tidak terima atas perlakuan pemuda itu, kedua orangtua korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.
Baca juga: Fakta Baru Sopir Bunuh Pengusaha di Nganjuk, Ternyata Dendam Kerap Diajak Berhubungan Sesama Jenis
“Dia dijerat dengan pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6/ 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali. Kasus ini segera dilengkapi berkasnya dan seterusnya akan disidangkan di Mahkamah Syariah Kota Langsa,” pungakasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.