Salin Artikel

2 Pria Aceh Utara Dihukum Cambuk, Salah Satunya Dapat 100 Kali Cambuk karena Perkosa Anak

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara,di Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (23/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu Hartati menyebutkan, kedua terpidana yaitu SI (33), warga Desa Cot Mayang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dan SY (32), warga Desa Alue Itam Baroh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Keduanya melanggar Qanun Aceh nomor 4 tahun 2014 tentang hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap.

SI, terpidana kasus perjudian mendapat 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Putusan ini sesuai vonis Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 16 Februari 2022.

“Dia dihukum 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Jadi yang dijalani hanya 17 kali cambuk,” kata Diah.

Sementara SY, menyetubuhi anak di bawah umur melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. SY mendapat hukuman 100 kali cambuk dan 72 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 10 Februari 2022.

“Selain mendapatkan 100 kali cambuk, juga ditambah dengan penjara selama 72 bulan atau 6 tahun,” kata Diah.

Selama proses eksekusi, terlihat kedua terpidana menjalani hukuman cambuk dengan meringis kesakitan.

Tim medis memeriksa kondisi kesehatan sebelum dan sesudah proses eksekusi cambuk.

“Kami harap, eksekusi ini menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Sehingga, peristiwa dan kejahatan yang sama tidak lagi terulang lagi di kemudian hari,” pungkas Diah.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/214013178/2-pria-aceh-utara-dihukum-cambuk-salah-satunya-dapat-100-kali-cambuk-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke