SOLO, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memiliki layanan 'Besuk Kiamat' atau belasungkawa kirim akta kematian, untuk memudahkan warga untuk mengurus akta kematian.
Kepala Dispendukcapil Solo, Yuhanes Pramono, mengatakan, layanan ini telah berjalan sejak 2018, lalu dan beroperasi setiap harinya.
"Jadi, keluarga warga yang meninggal tidak perlu datang ke Dispendukcapil, cukup melaporkan ke Ketua RT dalam hitungan jam akta kematian sudah tercetak," kata Yuhanes, kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Yuhanes mengatakan, setelah warga melaporkan ke Ketua RT, langsung disambung ke Pihak kelurahan setempat.
Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Vs Xenia di Banyumas, 1 Tewas
Setelahnya, petugas kelurahan mengisi data yang dikirimkan ke situs web Dispendukcapil Kota dan langsung dikerjakan oleh operator Dispendukcapil untuk pembuatan akta kematian tersebut.
"Persyaratan sederhana saja, hanya surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP), serta formulir yang perlu diisi," ujar dia.
Yuhanes mengklaim, proses pelaksanaannya pengeluaran akta kematian tidak memakan waktu lama, hanya hitungan kurang dari satu jam akta telah tercetak.
"Saya contohkan pagi ini, ada warga yang meninggal dimakamkan jam 10.00 WIB, jam 07.30 WIB, sudah diinformasikan dan langsung kami cek untuk berkasnya. Tidak sampai hitungan jam sudah selesai dan bisa kami kirimkan ke kelurahan. Jadi, saat pemakaman itu sudah tersedia," ujar dia.