MALINAU, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menjawab somasi dan menolak gugatan Rp 8,9 miliar yang dilayangkan Susi Air sebagai permintaan ganti rugi.
Kajari Malinau Jaja Raharja, melalui Kepala Seksi Intel Slamet, menjelaskan, jawaban somasi telah dilayangkan pada Kamis, 10 Februari 2022.
Sebelum dilakukan pengosongan hanggar Bandara Kol RA Bessing, Pemkab Malinau telah mengirim 3 kali surat peringatan dengan meminta kepada pihak Susi Air untuk memindahkan pesawat dan peralatan lainnya dari gedung hanggar Bandara secara mandiri.
Baca juga: Pilih Smart Aviation ketimbang Susi Air, Bupati Malinau Tegaskan Murni karena Bisnis
"Peringatan tersebut diabaikan oleh pihak Susi Air. Jadi kata pengusiran dan pemaksaan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Susi Air berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan," ujar dia, Senin (14/2/2022).
Slamet menjelaskan, Tim Evaluasi Sewa Menyewa Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau hanya membantu Teknisi/Mekanik/Engineer Susi Air untuk memindahkan dua unit pesawat dari gedung hanggar menuju halaman hanggar.
Ia menegaskan, masih ada satu pesawat jenis Air Tractor PK-VVY yang tidak dipindahkan, dan masih tetap berada di dalam gedung hanggar bandara dengan alasan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan jika dipindahkan secara manual.
"Bahkan sampai dengan saat dibuatnya Somasi dari Kuasa Hukum Susi Air, pesawat tersebut masih berada di dalam gedung hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau," tegasnya.
Pada pokoknya, kata Slamet, pihaknya sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti, baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang tokoh nasional.
Untuk alasan tersebut, Pemkab Malinau tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar Bandara Kol RA Bessing menjadi berlarut-larut.
Baca juga: Bupati Malinau Menolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar ke Susi Air, Ini Alasannya
"Pemda Malinau tetap menahan diri untuk belum melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan arogansi pihak Susi Air yang tetap 'menduduki' hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau yang sudah tidak menjadi haknya lagi," kata dia.
Demikian juga, Pemkab Malinau tetap bersabar terhadap arogansi Susi Air yang tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau selaku pemilik hanggar.
"Bahkan kewajiban-kewajiban lain yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh Susi Air," tambahnya.
Slamet kembali menjelaskan, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan PT ASI Pudjiastuti Aviation diperbarui setiap tahunnya.
Baca juga: Susi Air Buat Laporan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Pemda Malinau: Silakan, Kami Memantau
Untuk Perjanjian Kerjasama tahun 2021, sebagaimana perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021 tentang Sewa Menyewa Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau Tahun 2021 telah berakhir pada 31 Desember 2021.
Memang benar, pihak Susi Air pada 15 November 2021 telah meminta perpanjangan kontrak sewa hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau melalui surat Nomor: 1226/ASIPA/CEO/XI/2021.