Salin Artikel

Tolak Somasi dan Gugatan Rp 8,9 Miliar dari Susi Air, Jaksa: Pihak Susi Air Berlebihan

Kajari Malinau Jaja Raharja, melalui Kepala Seksi Intel Slamet, menjelaskan, jawaban somasi telah dilayangkan pada Kamis, 10 Februari 2022.

Sebelum dilakukan pengosongan hanggar Bandara Kol RA Bessing, Pemkab Malinau telah mengirim 3 kali surat peringatan dengan meminta kepada pihak Susi Air untuk memindahkan pesawat dan peralatan lainnya dari gedung hanggar Bandara secara mandiri.

"Peringatan tersebut diabaikan oleh pihak Susi Air. Jadi kata pengusiran dan pemaksaan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Susi Air berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan," ujar dia, Senin (14/2/2022).

Slamet menjelaskan, Tim Evaluasi Sewa Menyewa Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau hanya membantu Teknisi/Mekanik/Engineer Susi Air untuk memindahkan dua unit pesawat dari gedung hanggar menuju halaman hanggar.

Ia menegaskan, masih ada satu pesawat jenis Air Tractor PK-VVY yang tidak dipindahkan, dan masih tetap berada di dalam gedung hanggar bandara dengan alasan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan jika dipindahkan secara manual.

"Bahkan sampai dengan saat dibuatnya Somasi dari Kuasa Hukum Susi Air, pesawat tersebut masih berada di dalam gedung hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau," tegasnya.

Pada pokoknya, kata Slamet, pihaknya sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti, baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang tokoh nasional.

Untuk alasan tersebut, Pemkab Malinau tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar Bandara Kol RA Bessing menjadi berlarut-larut.

"Pemda Malinau tetap menahan diri untuk belum melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan arogansi pihak Susi Air yang tetap 'menduduki' hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau yang sudah tidak menjadi haknya lagi," kata dia.

Demikian juga, Pemkab Malinau tetap bersabar terhadap arogansi Susi Air yang tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau selaku pemilik hanggar.

"Bahkan kewajiban-kewajiban lain yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh Susi Air," tambahnya.

Slamet kembali menjelaskan, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan PT ASI Pudjiastuti Aviation diperbarui setiap tahunnya.

Untuk Perjanjian Kerjasama tahun 2021, sebagaimana perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021 tentang Sewa Menyewa Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau Tahun 2021 telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Memang benar, pihak Susi Air pada 15 November 2021 telah meminta perpanjangan kontrak sewa hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau melalui surat Nomor: 1226/ASIPA/CEO/XI/2021.

Namun, Pemerintah Kabupaten Malinau menyatakan tidak memperpanjang sewa hanggar Bandara Kol. RA Bessing kepada Susi air dengan menerbitkan surat Nomor: 550/578/HUKUM tanggal 9 Desember 2021.

"Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau memutuskan tidak memperpanjang kontrak sewa hangar tersebut, maka sejak tanggal 01 Januari 2022 seharusnya Susi Air secara sukarela, wajib mengosongkan hanggar. Tetapi ternyata kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Susi Air, dengan tetap menduduki hanggar yang sudah bukan menjadi haknya lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021," kata dia.

Dikonfirmasi lebih jauh, Slamet belum berkenan menjawab pertanyaan lain terkait mengapa Satpol PP bisa masuk Bandara dan melakukan eksekusi manual terhadap pesawat atau hal lain berkaitan dengan teknis yang akan menjadi materi mereka dalam menentukan langkah kebijakan hokum selanjutnya.

"Kalau terkait teknisnya, materinya, saya harus koordinasi dulu dengan Kasi Datun, mohon waktu dulu," ucapnya.

Sebelumnya, pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Rabu (2/2/2022).

Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Padahal, maskapai Susi Air sudah melayani penerbangan perintis di wilayah tersebut sekitar 10 tahun lamanya.

Susi Air juga sudah sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.

Hanggar disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021, yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Selain itu, Susi Air disebut sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.

Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin. Namun, hal tersebut juga tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah, dan akhirnya terjadilah peristiwa pengusiran Susi Air dari hanggar.

Atas kejadian tersebut, pihak Susi air akhirnya melayangkan somasi. Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemindahan pesawat secara paksa dari hanggar.

Selain itu, menuntut ganti rugi operasional sebesar Rp 8,95 miliar, yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/060300378/tolak-somasi-dan-gugatan-rp-89-miliar-dari-susi-air-jaksa-pihak-susi-air

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke