KOMPAS.com - Konflik antara PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) dan Pemerintah Kabupaten Malinau tampak belum menemui jalan tengah.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya, tim kuasa hukum Susi Air Donal Fariz telah mengirimkan somasi ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2/2022) terkait perkara pengusiran pesawat dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.
Namun, karena somasi tak mendapat respons dari pemda setempat, pihak Susi Air membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saat ditemui di rumah dinas Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa beserta
Ernes Silvanus dan sejumlah kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Malinau, Minggu (13/2/2022), menjelaskan duduk permasalahan ditolaknya somasi Susi Air tersebut.
Baca juga: Pemkab Malinau Tunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk Hadapi Somasi Susi Air
Adapun poin penting isi surat somasi yaitu, pertama, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemindahan pesawat secara paksa dari hanggar.
Kedua, manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar, yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.
"Disampaikan pula oleh pihak pemberi informasi (kuasa hukum Susi Air), ada tidak ada jawaban, kami akan tetap melaporkan, itu kan haknya Susi Air," tutur Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, kepada Kompas.com, Senin (13/2/2022).
"Terkait pemberitaan di media, yang bersangkutan sudah mendatangi Mabes Polri, silakan saja, itu hak ya para pihak, kami memantau saja," imbuh dia.
Jaja mengatakan, pihaknya terus mengawasi perkembangan kasus ke depannya.
"Kami pasti terus memonitor, namun bila nanti masalahnya sudah menyangkut pidana, itu bukan ranah kami lagi untuk menjadi kuasa hukum Pemda Malinau, karena kami kan kuasa untuk mendampingi hanya sebatas perdana dan tata usaha negara," ujar Jaja.
Pemda Malinau hingga saat ini belum menerima kabar apa pun terkait kelanjutan kasus tersebut dari Mabes Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.