PEKANBARU, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal di kawasan perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
KKP mengamankan sebuah kapal KNB-6 yang digunakan untuk menyedot pasir laut.
Kapal dengan 10 orang pekerja itu milik PT Logo Mas Utama (LMU).
Baca juga: 20 Truk Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Hujan Gunung Merapi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan bahwa penghentian kegiatan penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat dilakukan pada Minggu (13/2/2022).
"Penangkapan atau penghentian aktivitas kapal penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat kami lakukan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan," kata Adin kepada wartawan saat konferensi pers di atas Kapal Pengawas Hiu 01 di perairan Pulau Rupat yang diikuti Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Ia mengatakan, penangkapan kapal penambang pasir laut itu mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 milik KKP.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pekerja penambang pasir laut merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut (AL).
Kapal berbendera Indonesia itu dicarter oleh PT LMU untuk menyedot pasir di kawasan perairan Pulau Rupat.
Kapal tersebut, kata Adin, telah mengeruk pasir laut di perairan Pulau Rupat sekitar 13.000 metrik ton.
"Kapal ini sekali angkut pasir sekitar 2.000 metrik ton. Untuk kerugian negara masih kami dalami," kata Adin.
Adin menyatakan bahwa aktivitas penambangan pasir laut, itu dapat menimbulkan kerusakan wilayah pesisir.
Kerusakan yang ditimbulkan seperti abrasi dan juga nelayan setempat susah mendapatkan ikan, udang, dan siput dan lainnya.
"Kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan. Nelayan jadi susah mendapat ikan," kata Adin, yang juga didampingi Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan.
Hal itulah yang menjadi pertimbangan KKP untuk menghentikan paksa pengambilan pasir laut tersebut.
Apalagi, sebut Adin, Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang mesti dijaga.