Adin menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut, serta instansi terkait lainnya yang telah bahu membahu dalam penanganan permasalahan ini.
Ia memastikan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami masih melihat opsi-opsi yang mungkin akan didorong, yang jelas Undang-Undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan," jelas Adin.
Ia menyebutkan beberapa ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut.
Di antaranya, terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi PKKPRL, dan diduga menimbulkan kerusakan dan atau kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021.
Selain itu, juga akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU Nomor 27 Tahun 2007.
Tidak sebatas dengan sanksi pidana, terhadap dugaan kerusakan dan atau kerugian yang terjadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga mengatur proses ganti kerugian melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menyampaikan bahwa Pulau Rupat ini merupakan salah satu PPKT, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 pemanfaatan PPKT dibatasi hanya untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
"Kami harapkan pemanfaatan Pulau Rupat dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Pamuji.
Baca juga: Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penambang Pasir yang Rusak Pantai Mananga Aba di NTT
Tokoh masyarakat Pulau Rupat, Said Amir menyampaikan bahwa selama ini tempat nelayan mencari ikan sudah hampir hilang akibat penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat. Selain itu, juga berakibat abrasi
"Tempat nelayan mencari ikan sudah hampir hilang. Kepiting, ikan, udang sudah berkurang. Dulu kita bisa lihat dugong dan dolphin, sekarang tidak ada lagi di situ. Abrasi yang terjadi gara-gara kapal tambang pasir laut itu sudah 50 persen," kata Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.