MAMUJU, KOMPAS.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan sebuah madrazah yang juga oknum pegawai ASN di kantor Kemenag Mamuju terus didalami tim penyidik Reskrim Polres Mamuju, Sulawesi Barat.
Setelah polisi menetapkan tersangka AR (47 tahun) usai dilaporkan 7 santri yang diduga jadi korban kekerasan seksual, jumlah korban kini terus bertambah.
Dari hasil pemeriksaan sementara tim penyidik, dari 7 santri yang mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual oleh gurunya, kini bertambah 9 orang Korban.
Baca juga: Dilaporkan Cabuli 7 Muridnya, ASN Kemenag di Mamuju Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan yang dihubungi Kompas.com menyebutkan, sudah ada 9 orang yang mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual oleh tersangka AR.
Namun kepolisian hingga kini masih berupaya memastikan pengakuan-pengakuan tersebut, termasuk kini sedang berupaya mendata korban lain yang diduga masih ada, namun memilih tutup mulut karena dianggap aib.
“Sudah ada 9 orang yang pernah jadi korban pelecehan seksual tersangka AR, tapi kami masih mendalami termasuk mendata kemungkinan ada korban lainnya,” jelas Pandu.
Pandu menjelaskan, penyidik Polres Mamuju kini masih intens melakukan pendalaman kasus kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan. Kepolisian terus melakukan poemeriksaan tersangka, termasuk para korban dan saksi-saksi lainnya.
“Sembilan korban ini datanya belum fix ya Mas, masih perlu pendalaman ke saksi-saksi lain dan juga tersangka, karena ini baru pengakuan,” ujar Pandu
Pandu yang mengutip pengakuan sejumlah saksi mengatakan, korbannya tak hanya para santri namun juga pegawai di Madrasah tempat pelaku mengajar.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Siswa Sesama Jenis oleh Pelatih Futsal di Bogor
Hasil penyidikan sementara, diketahui kasus pelecehan seksual oknum ASN di Kemenag Mamuju ini berlangsung dalam rentang waktu sejak Juli hingga Desember 2021.
Umumnya pelaku berupaya memperdaya korbannya dengan cara diteror. Korban bahkan diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika berani buka mulut atau melawan permintaan tersangka.
Sejumlah saksi korban lainnya mengaku, mereka bahkan akan diancam dibunuh pelaku jika berani bersuara atau menolak ajakannya.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual dalam Kampus di Jateng, Polisi Minta Korban Melapor
Di depan penyidik kepolisian, korban mengaku tidak hanya dipeluk dan dicium pelaku, saat istri dan anak-anak tersangka sedang tidak ada di rumahnya.
Korban lainnya mengaku bagian sensitifnya diperlakukan tersangka tak senonoh, saat korbannya terpasung dalam suasana ketakutan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka Sabtu (5/2/2022), AR yang ditangkap polisi di rumahnya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mamuju unutk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.