SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mendorong masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual agar berani melaporkan kasusnya ke polisi.
Selain itu, Polda Jawa Tengah juga berupaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan kasus pelecehan seksual.
Hal ini menyusul adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di salah satu perguruan tinggi (PT) di Jawa Tengah.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mencuat di Salah Satu Kampus di Jateng, Korbannya Mahasiswa Bidikmisi
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menangani kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu kampus di Jawa Tengah.
Pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh seorang pimpinan PT dan korbannya merupakan beberapa mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy mengatakan dari hasil koordinasi dengan tim pengawas Kemdikbudristek, korban belum berani melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke polisi.
Namun, kata Iqbal pihak kampus telah berupaya penelusuran secara internal terkait beberapa mahasiswa yang diduga menjadi korban.
"Pengaduannya itu belum, jadi kemarin dari Polda Jateng sudah berkoordinasi dengan pengawas dikti. Ternyata sudah melakukan langkah salah satunya menginterogasi ada beberapa yang merasa jadi korban pelecehan itu. Secara internal sudah lakukan itu," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Diduga Kelelahan, Mahasiswa Ubaya Meninggal Saat Mendaki Gunung Penanggungan, Ini Penjelasan Kampus
Selain mendorong korban agar berani melapor, Polda Jawa Tengah juga berupaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita mendorong mereka untuk melaporkan (kasusnya) cuma persoalannya korban takut melapor. Makanya nanti ke depan kita akan menggandeng LPSK," ucap Iqbal.