Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Ayahnya Pinjamkan Uang ke Pemerintah Saat Krisis Tahun 1950, Kini Anaknya Gugat Jokowi agar Bayar Utang Rp 60 M

Kompas.com - 27/01/2022, 15:55 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sosok Hardjanto Tutik menjadi sorotan karena menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pemerintah Indonesia kepada ayahnya sejak tahun 1950.

Hardjanto, seorang warga Padang, Sumatera Barat, adalah anak kandung Lim Tjiang Poan.

Pada 1950, Lim, yang merupakan pengusaha, meminjamkan uang kepada pemerintah.

Kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa, mengatakan, ayah kliennya merupakan seorang pengusaha rempah yang cukup kaya.

Puluhan tahun lalu, Lim ikut membantu negara dengan meminjamkan uangnya ke pemerintah.

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950

Pinjaman itu bermula saat dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950.

UU tersebut ditandatangani Presiden RI Soekarno.

"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan, maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Saat itu, Lim meminjam uang sebesar Rp 80.300.

Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan pada tahun 1950.

Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bunga pinjaman itu sebesar 3 persen per satu tahun.

Mendrofa menuturkan, bila bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka akan mendapat emas seberat 0,603 kilogram per satu tahun.

Terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021, pemerintah Indonesia telah melakukan pinjaman selama sudah 71 tahun.

Jika dikalikan bunga dan dikonversikan dengan emas 0,603 kg, pinjaman itu senilai 42,813 kg emas murni.

"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," ucapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Padang Gugat Jokowi, Berawal dari Utang Rp 80.300 tahun 1950 hingga Ditagih Rp 60 M


Halaman:


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com