Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Miras Oplosan Beromset Ratusan Juta di Palembang Digerebek Polisi

Kompas.com - 25/01/2022, 20:56 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebuah rumah yang terletak di Perumahan Nusantara, Palembang digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan pabrik pembuatan minuman keras (miras) oplosan dengan berbagai merk.

Dari penggerbekan yang berlangsung di Jalan Nusantara, Perumahan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, polisi menangkap Robby Sugara (33) selaku pemilik.

Direktur Dtireskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani mengatakan, Robby sudah melakukan kegiatan pembuatan miras oplosan sejak lima bulan lalu.

Baca juga: Sedang Duduk Sambil Nikmati Sabu-sabu, Oknum ASN di Sumenep Digerebek Polisi

Robby mengaku miras tersebut dicampur dengan alkohol dan air putih.

Hasil pembuatan miras oplosan itu tak hanya dijual ke kawasan Palembang, tetapi juga beberapa kabupaten di Sumsel seperti Ogan Ilir, OKU, Muara Enim, dan Prabumulih.

“Tersangka ini memalsukan miras oplosan merek Mansion House, Mansion Whisky, dan Mansion House Vodka,” kata Barly saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Barly menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut mereka mengamankan barang bukti berupa 46 dus miras oplosan siap jual.

Hasil penjualan miras oplosan yang diproduksi oleh Robby mencapai ratusan juta.

“Tersangka sekali kirim miras oplosan ini bisa mencapai ratusan dus. Dalam satu dus, dijual tersangka Rp 450 ribu, ”ujarnya.

Sementara itu, tersangka Robby mengaku mendapatkan keahlian membuat miras oplosan setelah belajar dengan temannya.

Dalam setiap pembuatan, Robby mencampur alkohol dengan air sesuai takarannya sendiri.

“Hanya dicampur alkohol saja dengan air putih, takaran kurang tahu berapa,” katanya.

Untuk botol mirasnya, Robby mendapatkan dari penjual barang bekas. Kemudian, ia membuat stiker seluruh miras yang dioplos agar terlihat seperti asli.

“Karena untungnya besar jadi saya mau jalankan. Selama lima bulan pelanggan saya juga banyak, mereka tidak tahu kalau ini miras oplosan," ungkap dia mengakui perbuatannya.

Baca juga: Heboh Bakso Ayam Tiren, Rumah di Bantul Digerebek Polisi, Ini Kesaksian Warga

Atas perbuatannya, Robby terancam dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Huruf D dan F Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan amca,am [emkara lima tahun dan denda Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com