Salin Artikel

Pabrik Miras Oplosan Beromset Ratusan Juta di Palembang Digerebek Polisi

Dari penggerbekan yang berlangsung di Jalan Nusantara, Perumahan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, polisi menangkap Robby Sugara (33) selaku pemilik.

Direktur Dtireskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani mengatakan, Robby sudah melakukan kegiatan pembuatan miras oplosan sejak lima bulan lalu.

Robby mengaku miras tersebut dicampur dengan alkohol dan air putih.

Hasil pembuatan miras oplosan itu tak hanya dijual ke kawasan Palembang, tetapi juga beberapa kabupaten di Sumsel seperti Ogan Ilir, OKU, Muara Enim, dan Prabumulih.

“Tersangka ini memalsukan miras oplosan merek Mansion House, Mansion Whisky, dan Mansion House Vodka,” kata Barly saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Barly menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut mereka mengamankan barang bukti berupa 46 dus miras oplosan siap jual.

Hasil penjualan miras oplosan yang diproduksi oleh Robby mencapai ratusan juta.

“Tersangka sekali kirim miras oplosan ini bisa mencapai ratusan dus. Dalam satu dus, dijual tersangka Rp 450 ribu, ”ujarnya.

Sementara itu, tersangka Robby mengaku mendapatkan keahlian membuat miras oplosan setelah belajar dengan temannya.

Dalam setiap pembuatan, Robby mencampur alkohol dengan air sesuai takarannya sendiri.

“Hanya dicampur alkohol saja dengan air putih, takaran kurang tahu berapa,” katanya.

Untuk botol mirasnya, Robby mendapatkan dari penjual barang bekas. Kemudian, ia membuat stiker seluruh miras yang dioplos agar terlihat seperti asli.

“Karena untungnya besar jadi saya mau jalankan. Selama lima bulan pelanggan saya juga banyak, mereka tidak tahu kalau ini miras oplosan," ungkap dia mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, Robby terancam dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Huruf D dan F Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan amca,am [emkara lima tahun dan denda Rp 4 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/205602678/pabrik-miras-oplosan-beromset-ratusan-juta-di-palembang-digerebek-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke