KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan Muhamad Ota, petani yang ditemukan tewas di kamarnya di Dusun Mekarjaya, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti.
Terungkap, Ota dibunuh oleh istri korban berinisial N bersama kekasih gelapnya, AN.
Baca juga: Petani Asal Karawang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar, 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami menetapkan (tersangka) inisial N yang juga merupakan istri korban serta seorang laki-laki inisial AN yang melakukan pembunuhan terhadap korban (Muhamad Ota)," ujar Aldi di Aula Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).
Aldi menyebut AN memiliki hubungan khusus dengan N sejak setahun terakhir.
Pembunuhan itu dipicu kekesalan N terhadap suaminya, yang diketahui sebagai pengepul beras.
Baca juga: Polisi Buru Perampok yang Tewaskan Pegawai BRI Link di Lampung
"Dari situ N dan AN merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya.
AN dan N kini dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Muhamad Ota ditemukan tewas bersimbah darah di kamarnya pada Jumat (21/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, ia ditemukan tewas oleh istri korban sekitar pukul 23.30 WIB.
Seketika, istri korban langsung berteriak meminta tolong warga didekat rumah untuk melihat suaminya di dalam kamar.
Saat dilihat ke kamar, Ota sudah tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka di bagian kepala.
Sedangkan jendela belakang rumah korban, menurut keterangan saksi, dalam keadaan sudah terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.