AMBON, KOMPAS.com - Kepala Desa Kilga Watubau, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Ismail Rumaday dituntut lima tahun penjara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (20/1/2022).
Ismail duduk di kursi pesakitan lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kilga Watubau tahun 2016.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum, Rido Sampe menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 UU jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.
“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama lima tahun penjara,” kata Rido saat membacakan amar tuntutannya.
Baca juga: Pencarian 1 Korban Hilang Kapal Tenggelam di Laut Maluku Dihentikan
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 302 juta.
“Apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana selama 2 tahun dan enam bulan kurungan,” kata jaksa.
Dalam sidang itu, jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, terdakwa diduga terlibat kasus penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Kilga Watubau pada tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 juta.
Adapun ADD Desa Kilga Watubau tahun 2016 sebesar Rp 721 juta. Setelah dana itu cair, terdakwa menyuruh bendahara untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Padahal, seharusnya anggaran itu harus disimpan di kas desa oleh bendahara desa.