Dalam realisasinya, terdakwa tidak lagi mengelola anggaran ADD dan DD secara transparan. Seperti pembangunan Pasar Desa Terapung di dalam desa.
Terdakwa membelanjakan sendiri dana pembangunan itu, seperti belanja material batu, pasir, kayu dan sebagainya. Sehingga, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB. Terdakwa pun melakukan pertanggungjawaban fiktif dan me-markup nilai belanja material untuk bukti pertanggungjawaban.
“Akibat dari pengelolaan anggaran secara pribadi, terjadi kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku,” kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.