Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek dan Ibu Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Sawah, Alasannya Malu

Kompas.com - 17/01/2022, 18:40 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di area pesawahan di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten

Bayi yang ditemukan warga pada Selasa (11/1/2022) lalu itu ternyata dibuang oleh R (42) nenek dan N (21) ibu sang bayi.

Keduanya tega membuang bayi karena malu dan tak ingin diketahui orang banyak, karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang N dengan sang pacar.

Baca juga: Geger, Warga Bandung Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain Kafan di Pinggir Jalan

Waka Polres Serang Kompol Feby Herianto mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya kecurigaan warga yang melihat perubahan kehidupan dari N.

Kemudian penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan diketahui N merupakan ibu dari bayi tersebut.

"Bahwa saudara N sengaja membuang di persawahan dengan tujuan agar bayi ditemukan orang dan diurus orang lain, agar kehamilannya tidak diketahui orang lain dan bapaknya," kata Feby kepada wartawan di Mapolres Serang. Senin (17/1/2022).

Baca juga: Sempat Bertahan 3 Jam, Bayi Satu Tubuh dan 2 Kepala di Palembang Meninggal

Dijelaskan Feby, saat persalinan N dibantu oleh ibunya R di lokasi penemuan bayi di area sawah yang tak jauh dari rumahnya.

Saat itu, N berencana menuju bidan terdekat. Namun, dalam perjalanan lebih dahulu mengalani kontraksi dan pendarahan.

"Persalinan dilakukan oleh N dan dibantu oleh ibunya R di area pesawahan dengan cara berdiri. Kemudian bayi tersebut ditinggalkan di sawah dibungkus menggunakan kerudung," ujar Feby.

Bayi ditemukan warga dalam kondisi hidup dan kini dirawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.

Saat ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap bapak dari sang bayi. Padahal, N dan pacarnya akan melaksanakan pernikahan pada 23 Januari 2022 mendatang.

"Pacar N yang diduga orangtua bayi tersebut akan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada perannya," jelas Feby didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.

Baca juga: Bayi dengan Satu Tubuh dan Dua Kepala Lahir di Palembang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan dan diancam Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi.

"Ancaman hukumannya 5,6 tahun. Karena yang melakukan pembuangan ibunya jadi diperberat sepertiga dari hukuman," tandas Feby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com