KOMPAS.com - HF, pria penendang sesajen di Lumajang, Jawa Timur berhasil ditangkap di wilayah Bantul.
Pria asal Nusa Tenggara Barat ini diamankan tim gabungan Polda Jatim dan Polda DIY di wilayah Kapanewon Banguntapan, Bantul pada Kamis (13/1//2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk interogasi awal sebelum dibawa ke Jawa Timur.
HF ternyata selama ini tinggal di Padukuhan Jogoragan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Baca juga: Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan
HF diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga sejak 2008.
Kala itu ia mengambil Prodi Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah. Namun ia tak melanjutkan studi karena tak membayar uang kuliah di tahun 2011-2012.
Ia dipastikan drop out (DO) pada tahun akademik tahun 2013-2014.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Dr Phil Al Makin SAg MA, mengungkapkan kekecewaannya pada sosok HF.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Penendang Sesajen Prematur
Menurut dia, menendang sesajen bukanlah gaya kampus UIN Suka yang menjunjung tinggi keragaman.
"Jelas itu tidak sesuai dengan sikap kita. UIN ini punya tradisi yang kuat dalam dialog antaragama. Dari penelitian, UIN dinilai sebagai peletak dasar kerukunan, peletak dasar toleransi yang memengaruhi skala nasional. Ini tidak sesuai dengan nilai inti kita," ujar Al Makin, kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Meski mengaku kecewa dengan HF, Al Makin meminta masyarakat untuk memaafkan HF. Ia mengatakan yang dilaukan HF salah, tetapi masyarakat juga tak boleh membunuh karakter seseorang.
"Ya, kecewa pasti kecewa, bangsa Indonesia pasti kecewa. Tapi kekecewaan itu jangan lalu membunuh karakter seseorang," ujarnya.
Baca juga: Rektor UIN Yogyakarta Minta Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dimaafkan
Warga Indonesia, lanjut Al Makin, masih memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika dan bangsa Indonesia terdiri bermacam agama serta aliran.
“Sehingga, kita harus hidup selaras dan harmonis. Maafkanlah HF. Saya kira juga tidak perlu diproses hukum, ya. Masih banyak kejahatan yang lebih berat,” tuturnya.
Dia menilai, tidak adil apabila HF diproses secara hukum. Bisa saja, katanya, HF khilaf saat menendang sesajen.