"Saya menyeru kepada pemerintah daerah, kepada kepolisian, kepada pengadilan jika bisa tolong dimaafkan dan tolong dihentikan," imbuhnya.
Baca juga: Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama
Saat diamankan di Polda Jatim, HF meminta maaf secara terbuka.
"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya," ujarnya meminta maaf kepada publik.
Sementara itu Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, HF sengaja merekam aktivitasnya dengan menggunakan ponsel milik dia pribadi dengan meminta bantuan temannya untuk merekam.
"Seusai merekam, tersangka ini menge-share video tersebut ke grup Whatsapp (WA)," katanya.
Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ini Permintaan Maafnya
Sementara untuk motif tersangka, kata Totok, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan tersangka.
Selain video yang viral, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu adalah ponsel tersangka dan sisa sesajen yang ditendang.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," urai Totok.
HF kini berstatus tersangka dan terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jogja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.