Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten Bicara Terus Terang soal Peluang Revisi UMK 2022

Kompas.com - 07/01/2022, 21:39 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi surat keputusan mengenai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2022.

Buruh meminta adanya kenaikan UMK tahun ini sebesar 5,4 persen dari UMK 2021.

Lalu, bagaimana peluang merevisi UMK 2022?

Baca juga: Kadisnaker Sebut UMK Banten 2022 Bisa Direvisi, tapi...

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak memiliki kebebasan mengambil keputusan untuk merevisi UMK 2022.

Menurut Wahidin, penetapan besaran UMK 2022 mengacu dan sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Teman-teman (buruh) harus pahami bahwa posisi Gubernur itu sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan. Kalau dulu kan 8 sekian persen batas maksimal, itu bisa kita diskusikan lebih bebas. Sekarang formatnya sudah ada di PP 36," kata Wahidin kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Gubernur Banten Cabut Laporan Soal Buruh yang Geruduk Kantornya, Gelar Perkara Segera Dilakukan

Wahidin mengatakan, jika kepala daerah dalam menetapkan besaran UMK tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka ada sanksi yang akan diterimanya.

Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Bagi gubernur, wali kota dan bupati jangan melanggar ini, karena ada sanksi administratif, itu kan kena skors tiga bulan. Ini risiko bagi kepala daerah," ujar Wahidin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com