SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi mencabut laporan perusakan dan penghinaan yang dilakukan oleh buruh di Mapolda Banten.
Laporan perusakan dan penghinaan yang dimaksud terkait dengan penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Akibat peristiwa ini, ada 6 orang jadi tersangka.
Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro meminta semua pihak agar tidak lagi berpolemik terkait perseteruan antara buruh dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Permintaan itu setelah kedua belah pihak menyepakati berdamai dengan mengambil opsi restorative justice.
Baca juga: Sepakat Berdamai, Gubernur Banten Cabut Laporan terhadap Buruh yang Geruduk Kantornya
Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.
"Supaya kemudian tidak terjadi polemik. Dengan pencabutan laporan ini, permasalahan ini selesai secara tuntas tanpa ada embel-embel wajib lapor," kata Asep di Mapolda Banten. Rabu (5/1/2022).
Dengan adanya pencabutan laporan, Asep mengharapkan para buruh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan dan penghinaan dapat hidup kembali dengan normal.
"Para buruh bisa mejalankan aktivitas secara normal kembali, dan hubungan antara buruh dengan Pak Gubernur bisa pulih kembali," ujar Asep.
Di lokasi yang sama, Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengapreasi itikad baik Gubernur Banten yang memutuskan untuk mencabut laporannya.
Menurut Hermanto, enam buruh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sangat bahagia. Sebab, selama menyandang status sebagai tersangka tidak nyaman.
"Mereka sangat bahagia, mereka tertekan selama ini, mereka bisa pulang ke rumah dengan senang hati," kata Hermanto.
Hermanto juga mengharapkan proses penghentuan penyidikan segera selesai.
"Dan kami berharap kalau bisa tuntas semua," ujar Hermanto.
Baca juga: Ribuan Buruh Kembali Demo di Depan Kantor Gubernur Banten, Tuntut Revisi UMK 2022
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengaku akan segera melakukan gelar perkara dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, untuk memutuskan penghentian proses hukum terkait perkara yang dilaporkan Gubernur Banten.
" Kami akan segera melalukan gelar perkara kemudian kami proses untuk dihentikan kasusnya dan akan kita tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka," kata Ade.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.