SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi mencabut laporan perusakan dan penghinaan yang dilakukan oleh buruh di Mapolda Banten.
Laporan perusakan dan penghinaan yang dimaksud terkait dengan penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Akibat peristiwa ini, ada 6 orang jadi tersangka.
Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro meminta semua pihak agar tidak lagi berpolemik terkait perseteruan antara buruh dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Permintaan itu setelah kedua belah pihak menyepakati berdamai dengan mengambil opsi restorative justice.
Baca juga: Sepakat Berdamai, Gubernur Banten Cabut Laporan terhadap Buruh yang Geruduk Kantornya
Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.
"Supaya kemudian tidak terjadi polemik. Dengan pencabutan laporan ini, permasalahan ini selesai secara tuntas tanpa ada embel-embel wajib lapor," kata Asep di Mapolda Banten. Rabu (5/1/2022).
Dengan adanya pencabutan laporan, Asep mengharapkan para buruh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan dan penghinaan dapat hidup kembali dengan normal.
"Para buruh bisa mejalankan aktivitas secara normal kembali, dan hubungan antara buruh dengan Pak Gubernur bisa pulih kembali," ujar Asep.
Di lokasi yang sama, Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengapreasi itikad baik Gubernur Banten yang memutuskan untuk mencabut laporannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.