Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten Cabut Laporan Soal Buruh yang Geruduk Kantornya, Gelar Perkara Segera Dilakukan

Kompas.com - 06/01/2022, 09:12 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi mencabut laporan perusakan dan penghinaan yang dilakukan oleh buruh di Mapolda Banten.

Laporan perusakan dan penghinaan yang dimaksud terkait dengan penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Akibat peristiwa ini, ada 6 orang jadi tersangka.

Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro meminta semua pihak agar tidak lagi berpolemik terkait perseteruan antara buruh dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Permintaan itu setelah kedua belah pihak menyepakati berdamai dengan mengambil opsi restorative justice.

Baca juga: Sepakat Berdamai, Gubernur Banten Cabut Laporan terhadap Buruh yang Geruduk Kantornya

Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.

"Supaya kemudian tidak terjadi polemik. Dengan pencabutan laporan ini, permasalahan ini selesai secara tuntas tanpa ada embel-embel wajib lapor," kata Asep di Mapolda Banten. Rabu (5/1/2022).

Dengan adanya pencabutan laporan, Asep mengharapkan para buruh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan dan penghinaan dapat hidup kembali dengan normal.

"Para buruh bisa mejalankan aktivitas secara normal kembali, dan hubungan antara buruh dengan Pak Gubernur bisa pulih kembali," ujar Asep.

Buruh tertekan jadi tersangka

Di lokasi yang sama, Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengapreasi itikad baik Gubernur Banten yang memutuskan untuk mencabut laporannya.

Menurut Hermanto, enam buruh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sangat bahagia. Sebab, selama menyandang status sebagai tersangka tidak nyaman.

"Mereka sangat bahagia, mereka tertekan selama ini, mereka bisa pulang ke rumah dengan senang hati," kata Hermanto.

Hermanto juga mengharapkan proses penghentuan penyidikan segera selesai.

"Dan kami berharap kalau bisa tuntas semua," ujar Hermanto.

Baca juga: Ribuan Buruh Kembali Demo di Depan Kantor Gubernur Banten, Tuntut Revisi UMK 2022

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengaku akan segera melakukan gelar perkara dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, untuk memutuskan penghentian proses hukum terkait perkara yang dilaporkan Gubernur Banten.

" Kami akan segera melalukan gelar perkara kemudian kami proses untuk dihentikan kasusnya dan akan kita tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka," kata Ade.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Regional
Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Regional
Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Regional
Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Regional
Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Regional
Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Regional
27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

Regional
Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Regional
Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

Regional
Material Longsor Dibersihkan, Rel di Banyumas Sudah Bisa Dilalui Kereta Api

Material Longsor Dibersihkan, Rel di Banyumas Sudah Bisa Dilalui Kereta Api

Regional
Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019, Kejari Bintuni Sita 13 Koli Dokumen di Kantor KPU

Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019, Kejari Bintuni Sita 13 Koli Dokumen di Kantor KPU

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Riau

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Riau

Regional
Cerita Mangkunegara X di Balik Peluncuran Logo Praja Mangkunegaran Lewat Kartu Multi Trip

Cerita Mangkunegara X di Balik Peluncuran Logo Praja Mangkunegaran Lewat Kartu Multi Trip

Regional
8 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi untuk Identifikasi

8 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi untuk Identifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com