Saat menetapkan UMK 2022, Pemprov Banten sudah melibatkan serikat buruh, akademisi, kalangan profesional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga ikut merumuskan kenaikan UMK melihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi dan yang lainnya.
"Untuk diketahui, saat ini pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten baru mulai tumbuh. Covid-19 selama ini bikin kita sengsara," kata Wahidin.
Baca juga: Belum Semua SMK dan SMA di Banten Gelar PTM 100 Persen, Ini Penyebabnya
Mantan Wali Kota Tangerang itu pun mempersilakan buruh untuk melakukan aksi demo.
Namun, dia akan tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah dibuat dalam format kenaikan UMK oleh pemerintah pusat.
"Saya harus tegas, tegak lurus, bahwa kita berangkat dari ketentuan. Formatnya sudah ada, bagaimana cara merumuskan sudah ada, sudah ada mekanismenya dan metodologinya. Yah, itu hasilnya, kenaikannya Rp 40.000. Kita tidak bisa lebih dari itu," kata Wahidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.