Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kontroversi Bahar bin Smith, Berseteru dengan Ryan Jombang hingga Hina Presiden Jokowi

Kompas.com - 04/01/2022, 08:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022O malam.

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 yang diduga menyinggung institusi TNI.

Ternyata kasus tersebut bukan yang pertama. Bahar beberapa kali menuai kontroversi.

Pada Agustus 2021, ia pernah bersiteru dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur diduga gara-gara utang.

Sementara pada tahun 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara karena menganiaya 2 remaja yang mengaku sebagai Bahar.

Baca juga: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Berita Bohong

Berikut lima kontroversi Bahar bin Smith:

1. Tahun 2018, Bahar hina Presiden Jokowi

Pada Rabu (28/11/2021), Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait ceramahnya yang dianggap menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo.

Ceramah tersebut dilakukan Bahar di Palembang, Sumatera Barat. Kala itu Bahar menghina Presiden dengan sebutan 'banci'.

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas kala itu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu.

Namun kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.

Baca juga: Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi

2. Tahun 2019, Bahar aniaya 2 santri yang mirip dirinya

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.
Pada Selasa (18/12/2018), Bahar bin Smith diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.

Ia dilapor terkait penganiayaan remaja berusia 17 tahun, MHU dan Ja, remaja berusia 18 tahun.

Penganiayaan dilakukan di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus tersebut berawal saat dua remaja tersebut mengaku sebagai Bahar saat berada di Bali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com