Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Guru Perkosa Santri di OKU Selatan, Melahirkan di Kamar Mandi Asrama hingga Pelaku Residivis Pencabulan

Kompas.com - 03/01/2022, 08:47 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

OKU SELATAN, KOMPAS.com - Perbuatan MST (50) guru pondok pesantren di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, yang memerkosa muridnya terbongkar saat korban melahirkan bayi prematur di toilet asrama pondok pesantren.

Para santri dan pengajar curiga dan menanyakan siapa ayah dari anak santri tersebut. Dan akhirnya korban (S) mengaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Berikut fakta kasus guru perkosa murid hingga hamil dan melahirkan di OKU Selatan yang dirangkum Kompas.com.

Baca juga: Diperkosa Guru Pesantren, Santriwati di Sumsel Melahirkan di Kamar Mandi Asrama

1. Diperkosa pada April 2021

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku MST memperkosa S sekitar April 2021.

Saat itu, seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.

Sementara, S memilih tak pulang ke rumah karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.

Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan MST untuk datang ke asrama putri sampai akhirnya S pun diperkosa.

“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan namun kalah tenaga,”kata Kapolres OKU Selatan, Jumat (31/12/2021).

2. Juni 2021 mengaku tak menstruasi

Sekitar Juni 2021 korban mengaku tak lagi menstruasi.

Kemudian pada 21 Desember 2021, S melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.

“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” ujarnya.

3. Satu korban

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, hingga saat ini korban tindak pemerkosaan MST yang diketahui satu orang, yakni S.

Namun penyidik masih mengembangkan kemungkinan ada korban lain.

“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” jelas Kapolres.

Baca juga: Guru Pemerkosa Murid yang Melahirkan di Asrama Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

4. Pelaku adalah residivis kasus pencabulan

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, MST pada 2006 pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan atas kasus pencabulan.

Setelah keluar, MST ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajar.

"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," kata Acep, Minggu (2/1/2021).

Sumber: Kompas.com (Kontributor Palembang, Aji YK Putra / Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com