Salin Artikel

4 Fakta Guru Perkosa Santri di OKU Selatan, Melahirkan di Kamar Mandi Asrama hingga Pelaku Residivis Pencabulan

Para santri dan pengajar curiga dan menanyakan siapa ayah dari anak santri tersebut. Dan akhirnya korban (S) mengaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Berikut fakta kasus guru perkosa murid hingga hamil dan melahirkan di OKU Selatan yang dirangkum Kompas.com.

1. Diperkosa pada April 2021

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku MST memperkosa S sekitar April 2021.

Saat itu, seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.

Sementara, S memilih tak pulang ke rumah karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.

Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan MST untuk datang ke asrama putri sampai akhirnya S pun diperkosa.

“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan namun kalah tenaga,”kata Kapolres OKU Selatan, Jumat (31/12/2021).

2. Juni 2021 mengaku tak menstruasi

Sekitar Juni 2021 korban mengaku tak lagi menstruasi.

Kemudian pada 21 Desember 2021, S melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.

“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” ujarnya.

3. Satu korban

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, hingga saat ini korban tindak pemerkosaan MST yang diketahui satu orang, yakni S.

Namun penyidik masih mengembangkan kemungkinan ada korban lain.

“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” jelas Kapolres.

4. Pelaku adalah residivis kasus pencabulan

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, MST pada 2006 pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan atas kasus pencabulan.

Setelah keluar, MST ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajar.

"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," kata Acep, Minggu (2/1/2021).

Sumber: Kompas.com (Kontributor Palembang, Aji YK Putra / Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/03/084731078/4-fakta-guru-perkosa-santri-di-oku-selatan-melahirkan-di-kamar-mandi-asrama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke