Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Kompas.com - Diperbarui 06/04/2022, 21:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Simak kembali daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di kalender 2022 sesuai SKB 3 Menteri.

Baca juga: Resmi, Cuti Bersama Lebaran 2022 Tanggal 29 April dan 4-6 Mei

Daftar hari libur nasional 2022:

  1. Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun baru Masehi 2022
  2. Selasa, 1 Februari 2022: Tahun baru Imlek 2573
  3. Senin, 28 Februari 2022: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  4. Kamis, 3 Maret 2022: Hari suci Nyepi tahun baru Saka 1944
  5. Jumat, 15 April 2022: Wafat Isa Almasih
  6. Minggu, 1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
  7. Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  8. Senin, 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566 BE
  9. Kamis, 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Almasih
  10. Rabu, 1 Juni 2022: Hari lahir Pancasila
  11. Sabtu, 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  12. Sabtu, 30 Juli 2022: Tahun baru Islam 1444 Hijriah
  13. Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal

Baca juga: Resmi, Jadwal Libur Nasional Idul Fitri dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Penentuan cuti bersama 2022:

Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022) mengumumkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini diumumkan melalui dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.

Sebelumnya, sesuai SKB tersebut maka penentuan kapan hari dan tanggal cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Bagi ASN dan instansi swasta, ketentuan pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang ditentukan sesuai aturan perundangan.

Penetapan hari libur nasional 2022 ini berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 22 September 2021.

Sumber:

https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/2021-09/SKB%20Libnas%20%26%20Cuti%20Bersama%20Tahun%202022.pdf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com