Salin Artikel

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

KOMPAS.com - Simak kembali daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di kalender 2022 sesuai SKB 3 Menteri.

Daftar hari libur nasional 2022:

Penentuan cuti bersama 2022:

Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022) mengumumkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini diumumkan melalui dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.

Sebelumnya, sesuai SKB tersebut maka penentuan kapan hari dan tanggal cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Bagi ASN dan instansi swasta, ketentuan pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang ditentukan sesuai aturan perundangan.

Penetapan hari libur nasional 2022 ini berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 22 September 2021.

Sumber:

https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/2021-09/SKB%20Libnas%20%26%20Cuti%20Bersama%20Tahun%202022.pdf

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/202446078/daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke