Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai di Lhokseumawe Dihentikan

Kompas.com - 31/12/2021, 17:53 WIB
Masriadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Aceh resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menyatakan kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 4,9 miliar.

Dalam proses penyidikan, kontraktor pembangunan kemudian mengembalikan uang pada kas negara sebesar Rp 4,3 miliar.

Baca juga: Banjir Rendam 6 Kecamatan di Aceh Timur, Ratusan Warga Mengungsi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Miftah, menyatakan, penyelidikan dihentikan dengan pertimbangan fisik bangunan sudah dikerjakan 100 persen dan sudah tercatat sebagai aset daerah.

Sedangkan uang proyek sudah dikembalikan ke kas negara 100 persen sehingga tidak ditemukan kerugian negara.

“Sehingga belum terpenuhi unsur tindak pidana korupsi serta telah dilaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun apabila pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh berpendapat lain, maka penanganannya dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” ujar Miftah dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Dia menegaskan, Kejari Lhokseumawe akan menindaklanjuti arahan Kejati Aceh terkait lanjutan kasus. Sementara ini, penyidikan kasus tersebut dihentikan.

Baca juga: Polda Sulsel Segera Limpahkan 13 Tersangka Korupsi RS Batua ke Kejaksaan

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 4,3 miliar diusut mulai tahun 2020.

BPKP Aceh mengeluarkan hasil audit investasi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar pada 31 Januari 2021. Permintaan audit investigasi kerugian negara atas dasar surat permohonan dari Kejari Lhokseumawe.

Belakangan rekanan proyek itu mengembalikan uang sebesar Rp 4,3 miliar untuk pembangunan tanggul. Sisanya sekitar Rp 600 juta merupakan biaya konsultan perencanaan pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com