BLORA, KOMPAS.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Ubaydillah Rouf terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah Bank Jateng Cabang Blora.
Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 115,5 miliar.
Baca juga: Suami di Blora Culik Istri Sendiri, Bayar Orang Rp 50 Juta
Menanggapi adanya oknum ASN yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut, Bupati Blora Arief Rohman memberikan pandangannya.
Menurutnya, permasalahan yang sedang menimpa Ubaydillah Rouf merupakan permasalahan pribadi.
Sehingga Pemkab Blora tidak dapat memberikan bantuan kepada yang bersangkutan.
"Ya kita ikuti koridor yang ada, aturannya seperti apa, ini kan personal ya, dan ini tidak menyangkut kaitannya APBD Pemda juga," ucap Arief saat ditemui wartawan di Rumah Dinasnya, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Proses Seleksi Jabatan Perangkat Desa di Blora Ditunda, Bupati: Kondisinya Tidak Kondusif
"Memang ini bisnis personal dan tentunya ya harus diikuti mekanisme hukum yang ada," imbuh dia.
Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (Revolving Credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.
Baca juga: Proses Seleksi Jabatan Perangkat Desa di Blora Ditunda, Bupati: Kondisinya Tidak Kondusif