Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Sita Uang Rp 2 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Rokan Hulu

Kompas.com - 30/12/2021, 20:00 WIB
Idon Tanjung,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, menyita uang tunai Rp 2 miliar terkait dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Kabupaten Rohul.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyatakan bahwa uang diduga hasil kejahatan tersebut disita dari dua tersangka yakni Direktur PT BBS berinisial S, dan Komisaris PT BBS sekaligus  Direktur CV SBD berinisial AS.

Dari S petugas menyita uang sebanyak Rp 2.029.672.219, sedangkan dari AS sebanyak Rp 63.078.910.

Baca juga: Banjir di Rokan Hulu, Akses Jalan Menuju Kota Terendam Air, Kendaraan Tak Dapat Melintas

"Tadi Kejari Rokan Hulu sudah menerima pengembalian uang sekitar Rp 2 miliar,"  kata Budi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/12/2021).

Uang tersebut, kata dia, diduga hasil korupsi belanja oksigen dan gas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019.

Budi menyebutkan, uang yang disita dari dugaan korupsi alkes di rumah sakit pemerintah ini totalnya Rp 2.092.751.129.

Setelah disita, sebut dia, uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lain Kejari Rohul.

"Uang ini akan dijadikan untuk barang bukti di persidangan," kata Budi

Untuk diketahui, Kejari Rohul sebelumnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi alkes di RSUD Rohul, Jumat (17/12/2021).

Keempat tersangka itu, yakni Direktur RSUD Rohul periode 2017 berinisial FH, dan Direktur RSUD Rohul yang sekarang berinisial NR.

Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 23 Rumah dan Satu Sekolah di Rokan Hulu

Kemudian, Direktur PT BBS berinisial S, dan Komisaris PT BBS berinisial AS, yang juga selaku Direktur CV SBG.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rokan Hulu," imbuh Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com