Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop Polda Lampung, 18 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik hingga Terlibat Tindak Pidana

Kompas.com - 29/12/2021, 13:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan, sepanjang 2021 sudah ada 18 anggota yang mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Jumlah ini turun dibanding tahun lalu, di mana anggota yang menerima PTDH mencapai 24 orang.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno mengatakan, meski jumlah tersebut turun, dalam hal penegakan disiplin termasuk tinggi.

Baca juga: Cabuli Anak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Seorang Polisi Dipecat

"Penegakan disiplin di Lampung termasuk tinggi, kita tegas jika ada yang melanggar," kata Hendro saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/12/2021).

Hendro mengungkapkan, dalam hal penegakan disiplin jumlah anggota yang telah diproses sebanyak 310 anggota.

Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 14 anggota.

Kemudian anggota yang melanggar kode etik kepolisian, sepanjang 202 ini sebanyak 137 anggota yang telah diproses.

Jumlah ini juga meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya 29 anggota.

Untuk presentase secara keseluruhan, pelanggaran disiplin paling banyak dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Lampung, yakni mencapai 78 persen.

Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba di Aceh Utara, 2 Polisi Dipecat Tidak Hormat

"Pelanggaran kode etik total 18 persen, dan pidana 4 persen," kata Hendro.

Sanksi bagi anggota yang melanggar disiplin ini, kata Hendro, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pidana penjara bagi yang melanggar tindak pidana kriminal.

"Tantangan ke depan pasti semakin berat. Kita ingin Lampung diawaki oleh orang-orang hebat. (Anggota) yang tidak baik kita pinggirkan," tegas Hendro

Salah satu kasus pelanggaran pidana yang dilakukan anggota Polda Lampung yakni yang dilakukan oleh Brigadir Kepala (Bripka) IS.

Anggota Polresta Bandar Lampung, Brigadir Kepala (Bripka) IS dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat perampokan mobil mahasiswa.

Baca juga: Seorang Anggota Polisi Dipecat gara-gara Bolos, Upacara Diwakili Foto

Oknum tersebut dipecat dari kesatuannya setelah menjalani sidang komisi kode etik kepolisian di Polresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) pagi.

Dari hasil sidang pemeriksaan tersebut, Bripka IS telah melanggar peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2002.

Putusan sidang kode etik profesi tersebut adalah memberhentikan Bripka IS yang merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung dari Polri.

Bripka IS diduga terlibat perampokan mobil milik mahasiswa yang sedang "nongkrong" di Lapangan Enggal pada Sabtu (9/10/2021) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com