SEMARANG, KOMPAS com - Muncikari kasus prostitusi yang melibatkan selebgram dan WNA Brasil di wilayah Jawa Tengah mengaku, dia mempekerjakan korban sesuai permintaan dari pelanggan.
JB (43), yang ditetapkan tersangka ini mempekerjakan kedua korban untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang.
"Sesuai permintaan customer aja. Mereka engga minta selebgram mintanya yang bagus gitu aja. Kalau saya kan hanya sesuai permintaan pelanggan," kata JB di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Kasus Prostitusi yang Korbannya Selebgram, Pelanggannya Kelas Menengah Atas
Ia mengatakan awalnya mengetahui korban bisa open BO atas informasi dari pihak agency.
"Biasanya pihak agensi yang suka nawarin. Sebenarnya saya sama korban tidak ada menawarkan kecuali pihak agensi yang minta," ucapnya.
JB mengaku dirinya mencarikan wanita panggilan untuk memenuhi pesanan pelanggan yang tak lain dari kalangan pengusaha.
"Pelangganya dari kalangan pengusaha tapi engga pasti juga. Kalau pejabat tidak ada," ujar warga Bekasi ini.
Saat ini, kasus prostitusi tersebut masih ditangani Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Baca juga: Warga Bekasi Ditangkap karena Jadi Muncikari di Semarang, Korbannya Selebgram dan WN Brasil
Para saksi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang itu juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Masih dalam rangka penyelidikan termasuk pengembangan. Saksi-saksi nanti akan kita minta keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial JB (43) warga Bekasi ditangkap polisi di salah satu hotel Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korbannya merupakan seorang selebgram berinisial TE (26) dan juga WNA asal Brasil yakni FBD (26).
Pelaku mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 25 juta per orang.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap 89 Pelaku Prostitusi, Termasuk Anak di Bawah Umur
Dari praktik prostitusi tersebut, pelaku yang merupakan muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.