Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus bermula saat anggota Subdit IV mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan selebgram dan WNA.
Lantas, polisi melakukan penelusuran hingga ditemukan kedua korban didapati di dua kamar yang berbeda di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.
"Didapati korban selebgram beserta seorang laki-laki yang sedang berhubungan badan. Lalu kedua ditemukan WNA warga Brasil juga sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," kata Djuhandhani di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian dan didapati seorang mucikari JB (43) yang berada di sekitar hotel.
"Lalu kita tangkap dan hasil interogasi diketahui Mucikari menerima tanda terima pemesanan PSK tersebut sebesar Rp 20 juta sekitar 10 Desember 2021. Ada bukti transfer juga untuk alat bukti," ujarnya.
Baca juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Hotelnya
Kemudian dari uang tersebut, pelaku menggunakannya untuk membelikan tiket korban dari Jakarta ke Semarang.
"Dari hasil penangkapan kita dapatkan beberapa bukti yakni alat kontrasepsi, handphone, uang tunai Rp 13 juta," ucapnya.
Djuhandhani menjelaskan pihaknya masih menyelidiki terkait kasus perdagangan orang lainnya di wilayah Jawa Tengah.
"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban dimingi dengan hasil menggiurkan," katanya.
Pelaku JB menawarkan jasa prostitusi itu secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.
Ia mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak 2 tahun lalu. Sedangkan dengan WNA dari Brazil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan.
"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," kata JB.
Baca juga: PN Tangerang Tunda Vonis Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi Anak
"Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer," ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.