JOMBANG, KOMPAS.com - Libur semester di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikembalikan ke waktu awal sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021- 2022 seiring pembatalan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun baru.
Sebelumnya, libur semester diundur usai Tahun Baru 2022 yakni 3-8 Januari 2022 merujuk rencana pemerintah yang semula akan menerapkan PPKM level 3.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Agus Purnomo mengatakan, waktu libur sekolah kini dikembalikan menjadi 27-31 Desember 2021.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan Gugat Kapolda Jatim
Perubahan waktu libur ini juga merujuk pada keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang mengembalikan waktu libur sesuai kalender pendidikan.
"Sudah kami keluarkan surat edaran lagi ke seluruh satuan pendidikan, bahwa waktu libur semester 1 dikembalikan seperti semula, sesuai kalender pendidikan," kata Agus, kepada Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Dia menjelaskan, sesuai kalender pendidikan, masa pembelajaran semester 1 diakhiri dengan pembagian rapor siswa pada 24 Desember 2021.
Kemudian libur sekolah semester 1 tahun ajaran 2021-2022, dijadwalkan pada 27-31 Desember 2021.
"Selain waktu libur sesuai kalender pendidikan, kami tidak mengizinkan menambah waktu libur. Terutama untuk tenaga pendidik dan kependidikan, kami melarang mengambil cuti atau menambah waktu libur," kata Agus.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat di Riau
Dia meminta kepala sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pembagian rapor siswa pada 24 Desember 2021.
Meski kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik, Agus meminta para guru tidak kendor menerapkan protokol kesehatan saat liburan dan memberi contoh yang baik bagi lingkungan masing-masing.
"Harapan kami kepada para guru, wali murid dan peserta didik, agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Selalu memakai masker, rajin cuci tangan, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," ujar dia.
Selain itu, Agus juga meminta para wali murid mengizinkan atau mendorong anak-anaknya yang memenuhi syarat untuk menjalani vaksinasi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.