UNGARAN, KOMPAS.com - Pengelola sekolah di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diminta memaksimalkan fungsi guru piket untuk memantau mobilitas siswa di masa liburan.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Sukaton Purtomo mengatakan, guru piket bertugas memastikan peserta didik tetap berada di lingkup sekolah selama masa libur.
Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Kebijakan Tidak Ada Libur Sekolah Akhir Tahun
"Seperti diketahui, Kemendikbudristek telah menerbitkan aturan baru tentang libur sekolah dan pembagian rapor sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Sukaton.
Dalam SE 32/2021, disebutkan, seluruh sekolah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.
Sukaton berharap mendapat dukungan orangtua dan wali murid dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Orangtua diminta tidak mengajak anak mereka yang sedang libur sekolah untuk pergi ke luar daerah. Selama masa liburan sekolah, orangtua harus tetap meastikan putra-putri mereka menikmati liburan tanpa harus ke luar," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
Dia menambahkan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah disusun Disdikbudpora Kabupaten Semarang, tanggal 18 Desember 2021 merupakan hari terakhir kegiatan di sekolah, untuk penerimaan rapor evaluasi belajar siswa. Libur sekolah 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Terkait dengan ketentuan tersebut, Disdikbudpora Kabupaten Semarang telah menerbitkan surat edaran.
"Dukungan orangtua sangat dibutuhkan demi keamanan putra- putri mereka dari risiko penularan Covid-19, selama libur Nataru akhir tahun nanti, dengan tidak memaksakan untuk mengajak liburan ke luar daerah,” kata Sukaton.
Terkait vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun, Sukaton mengatakan masih menunggu informasi lanjutan.
"Hingga saat ini, Disdikbudpora belum memperoleh informasi atau pemberitahuan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk usia 6-11 tahun," paparnya.
Baca juga: Libur Sekolah Akhir Tahun di Lombok Tengah Diundur Januari 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.