Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadishub Cilegon Dituntut 2,6 Tahun Penjara karena Kasus Suap Pengelolaan Parkir Rp 530 Juta

Kompas.com - 16/12/2021, 12:02 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Afandi dituntut 2 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp 530 juta.

Disebutkan Jaksa dari Kejari Cilegon Wandy Batubara dalam pembacaan berkas tuntutan, Uteng terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, jaksa menilai Uteng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Eks Kadishub Cilegon Sebut Uang Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta Diterima Sejumlah Pejabat

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Wandy di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (15/12/2021).

Selain pidana penjara, Uteng juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi, mencedrai nama baik Pemkot Cilegon.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp 150 juta," ujar Wandy.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Baca juga: Bukan Prediksi, Ini Klarifikasi BMKG soal Potensi Tsunami 8 Meter di Cilegon

Diketahui, Uteng Dedi Afandi didakwa menerima suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp 530 juta.

Uang tersebut diduga diperoleh dari dua pengusaha yakni Hartanto selaku Komisaris PT. PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp 130 juta dan dari M. Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) sebesar Rp 400 juta.

Keduanya bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Keranggot dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com