Salin Artikel

Eks Kadishub Cilegon Dituntut 2,6 Tahun Penjara karena Kasus Suap Pengelolaan Parkir Rp 530 Juta

Disebutkan Jaksa dari Kejari Cilegon Wandy Batubara dalam pembacaan berkas tuntutan, Uteng terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, jaksa menilai Uteng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Wandy di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (15/12/2021).

Selain pidana penjara, Uteng juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi, mencedrai nama baik Pemkot Cilegon.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp 150 juta," ujar Wandy.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Diketahui, Uteng Dedi Afandi didakwa menerima suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp 530 juta.

Uang tersebut diduga diperoleh dari dua pengusaha yakni Hartanto selaku Komisaris PT. PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp 130 juta dan dari M. Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) sebesar Rp 400 juta.

Keduanya bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Keranggot dari terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/120250278/eks-kadishub-cilegon-dituntut-26-tahun-penjara-karena-kasus-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke