Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hamili 2 Perempuan, Oknum Polisi di Tanimbar Terancam Dipecat

Kompas.com - 14/12/2021, 16:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Bripda EY, oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku terancam dipecat karena telah menghamili dua perempuan sekaligus.

Atas perbuatannya itu, Bripka EY kini tengah menjalani proses hukum berupa sidang kode etik profesi Polri di Polres Kepulauan Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah mengatakan, saat ini Bripda EY telah menjalani sidang kode etik untuk ketiga kalinya.

Baca juga: 21 Rumah Warga Rusak akibat Gempa M 5,6 di Maluku Barat Daya

Sesuai jadwal, pekan depan Bripda EY akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dan juga pembelaan hingga putusan.

“Proses persidangan sudah berjalan untuk kali ketiga dan dijadwalkan minggu depan itu sudah penuntutan dan pembacaan putusan,” kata Romi kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan, untuk mempermudah penanganan kasus tersebut, pihaknya juga telah mengambil langkah demosi atau sanksi jabatan bagi Bripda EY.

Saat ini Bripda EY telah ditarik ke staf Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempermudah proses persidangan.

“Sudah demosi. Sudah kita pindahkan ke staf Polres untuk mempermudah pemeriksaan. Intinya proses persidangan sudah tiga kali,” katanya.

Baca juga: Terlibat Narkoba hingga Desersi, 4 Polisi di Maluku Dipecat

Romi mengungkapkan bahwa perbuatan Bripda EY menghamili dua pacarnya itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan telah mencoreng nama baik Polri.

Menurutnya, Polri tidak pernah menoleransi atau melindungi anggota yang bersangkutan.

“Tidak akan (melindungi) yang begitu-begitu, ngapain? Kalau perbuatan seperti itu pasti kita beri sanksi tak mungkin kita lindungi, tidak akan,” tegasnya.

Terancam dipecat

Romi menambahkan, dalam kasus itu, Bripda EY dituntut dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

“Dituntut dengan PTDH. Jadi tuntutannya itu pemecatan. Minggu depan itu sudah agenda penuntutan dan pembacaan putusan, nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” katanya.

Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat juga menegaskan bahwa Bripda EY saat ini telah menjalani proses hukum.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang berbuat kesahalan apalagi hingga mencoreng nama institusi.

“Tidak akan dilindungi. Siapa pun dia yang berbuat salah pasti akan diberi hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.   

Baca juga: Warga Desa Tamilow Masih Blokade Jalan Usai Bentrok dengan Polisi, Ini Tanggapan Kapolda Maluku

Bripda EY disebut menghamili pacar pertamanya yang telah ia janjikan untuk menikah pada tahun 2016. Setahun kemudian ia kembali menghamili kekasihnya yang lain pada tahun 2017. 

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Propam Polres Kepulauan Tanimbar untuk diproses secara hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com