Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Pemkab Jombang Tetap Larang Perayaan Tahun Baru

Kompas.com - 08/12/2021, 16:06 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melarang perayaan Tahun Baru 2022, meski pemerintah batal menerapkan PPK) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru bukan berarti masyarakat bebas melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Obyek Wisata di Jombang Boleh Buka Saat Libur Nataru, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipatuhi

Masyarakat tidak diizinkan menggelar pesta penyambutan tahun baru, menggelar kegiatan yang mengundang massa, hingga dilarang pesta kembang api.

PPKM Level 3 yang rencana diterapkan saat Nataru pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 telah dibatalkan pemerintah.

Namun, lanjut dia, kegiatan yang bisa memicu kerumunan masyarakat akan tetap dibatasi dan diawasi ketat.

"Saat Natal dan Tahun Baru ada beberapa hal yang memang butuh pengetatan. Saat kegiatan tahun baru, tidak diperkenankan adanya perayaan dalam bentuk pesta kembang api," kata Budi, Rabu (8/12/2021).

Ia menuturkan, Pemkab Jombang akan berkolaborasi dengan polisi untuk mencegah terjadinya konsentrasi massa di kawasan kota saat malam pergantian tahun.

Adapun kegiatan keagamaan saat Natal, Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan pelaksanaan ibadah di gereja dengan pembatasan jumlah jemaat.

"Untuk acara keagamaan Natal, tetap berlangsung walaupun dengan batasan. Tempat peribadatan diperkenankan menggelar acara keagamaan dengan kapasitas 50 persen," ujar Budi.

Ia menambahkan, obyek wisata dan tempat hiburan selama libur Nataru diizinkan untuk buka dengan berbagai syarat.

Pengelola diwajibkan memastikan setiap pengunjung mematuhi protokol kesehatan, serta hanya mengizinkan pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19. 

Budi menjelaskan, pembatasan berbagai kegiatan masyarakat saat Nataru merupakan bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

Meski kasus Covid-19 terus melandai, masyarakat diminta tetap disiplin memakai masker, rajin cuci tangan serta menjaga jarak.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah memutuskan untuk batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Angin Puting Beliung Melanda 3 Desa di Jombang, 31 Bangunan Rusak

Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com