Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Rompi, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati NTT Usai Diperiksa Selama 6 Jam soal Jual Beli Aset Pemda

Kompas.com - 03/12/2021, 16:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah menggunakan rompi tahanan keluar dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/12/2021).

Ia resmi ditahan Kejati NTT terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Ibrahim diketahui menjabat sebagai Bupati Kupang periode 2004-2009. Ia juga perna menjadi anggota DPD RI.

Ibrahim Medah pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar NTT. Namun ia berpindah haluan dan resmi bergabung dengan Partai Hanura NTT pada tanggal 25 Agustus 2017.

Saat itu ia mengaku pindah ke Hanura karena dia menilai keputusan DPP Golkar tidak konsisiten

Baca juga: Diduga Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Ditahan

Diduga korupsi aset milik Pemkab Kupang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan Ibrahim Medah telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

Ibrahim menjalani pemeriksaan hamir 6 jam pada Jumat (3/12/2201) sejak pukul 09.00 Wita di ruang penyidik.

Abdul menyebut, aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Baca juga: Dua Kali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan Ditahan, Kepala Desa Ini Kembali Menang Pilkades

Ia menjelaskan, saat masih menjabat sebagai bupati, Ibrahim Medah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas namanya sendiri pada Maret 2009.

Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran yang digunakan sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Namun ternyata tidak ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut.

Baca juga: Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi

Ubah sertifikat

Tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Ibrahim mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas nama dirinya.

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar," ujar dia.

Usai dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan. IAM dijerat Pasal 2 (1) Juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Hampir 3 Pekan Jadi DPO Kasus Korupsi Pilkada, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Akhirnya Menyerahkan Diri

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com