KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Sebelumnya, Kabupaten Bogor menerapkan PPKM level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan.
Level PPKM akhirnya turun seiring tingginya capaian vaksinasi, serta membaiknya situasi penanganan Covid-19.
Baca juga: PPKM di Kabupaten Bogor Turun Jadi Level 2, Tempat Wisata Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, selama PPKM level 2, kebijakan ganjil genap akan tetap diberlakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata, seperti di kawasan Puncak dan Sentul.
"Kita masih tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap di Puncak dan Sentul," kata Ade usai pengambilan sumpah CPNS menjadi PNS di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: 1.319 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Diangkat Jadi PPPK, Segini Gajinya
Ade menyampaikan, kebijakan itu diambil sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan atau mobilitas warga di masa PPKM level 2, atau pada periode Natal dan tahun baru (Nataru).
Pembatasan mobilitas masyarakat melalui sistem ganjil genap berbasis pelat nomor kendaraan ini kemungkinan akan terus dilakukan hingga tahun baru.
Ade menyebutkan, demi mencegah adanya kerumunan, maka kemungkinan jalur Puncak Bogor akan ditutup jelang malam tahun baru.
"Tapi biasanya kan tiap tahun baru ada tradisi ya (perayaan). Jadi nanti ada penutupan sementara karena kita mencegah kerumunan. Apalagi di sana perkebunan luas sekali, saya kira ini juga sedang kita bahas dengan satgas Covid-19," kata Ade.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.