PEKANBARU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan memvonis tiga kurir sabu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa yakni Mahader (48), Marto (41), dan M Arafat (52).
Para terdakwa terbukti bersalah karena menjadi kurir 31.837 gram sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.
Baca juga: Hakim Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh
"Putusan dijatuhkan karena kejahatan para terhukum dapat merusak generasi muda, bangsa, di samping mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu langsung ke Malaysia," kata hakim Nainggolan di PN Dumai, Riau, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).
Para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Anggota DPRD Palembang
Barang bukti berupa karung warna putih berisi 30 bungkus teh cina berwarna kuning yang berisi 31.837 gram sabu akan dimusnahkan.
"Satu unit kapal jaring dirampas untuk negara," kata hakim.
Penasihat hukum para terdakwa, Febi Anggraini menyatakan, pihaknya akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.