Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan Ditahan, Kepala Desa Ini Kembali Menangi Pilkades

Kompas.com - 03/12/2021, 15:44 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali memenangi pertarungan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak meski dirinya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tak hanya itu, kades incumbent ini bahkan kini telah meringkuk di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tahanan titipan Jaksa. 

AR (33), Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali memenangi ajang pilkades serentak yang digelar pada Kamis (18/11/2021) usai mengalahkan dua rivalnya.

Baca juga: Rusak Kotak Suara hingga Pukul Polisi Saat Pilkades, 9 Orang Jadi Tersangka, Cakades Ikut Diperiksa

 

AR sendiri merupakan kandidat incumbent sekaligus sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018 senilai Rp 330 juta.

AR sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone pada Kamis (1/10/2020) silam atas kasus korupsi dana Desa Tondong.

Tersangka menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Fakta yang kami temukan adalah tersangka tidak menyerahkan anggaran yang telah ditetapkan kepada pelaksana kegiatan senilai Rp 330 juta dan memerintahkan untuk membuat laporan penggunaan anggaran di mana dalam hal ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menang dalam gugatan pra-peradilan," kata Andi Khairil, Kepala Cabang Lappariaja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, melalui telepon seluler pada Jumat, (2/12/2021).

Baca juga: Mantan Kades di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 3,3 Miliar

Kuasa hukum tersangka yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, kliennya menang dalam gugatan pra-peradilan sebab dalam penetapan sebagai tersangka tidak melalui mekanisme yang berlaku.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone memenangi gugatan pra-peradilan AR.

"Lembaga yang berhak menentukan kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari hasil Tim Auditor Inspektorat" kata kuasa tersangka, Andi Zulkarnain, pada Jumat (3/12/2021).

Meski menang dalam gugatan pra-peradilan, AR akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lapas Kelas IIA Watampone sejak Oktober 2021 sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AR tetap akan dilantik sebagai kepada desa.

"Tetap kami akan melakukan pelantikan meskipun sudah jadi tersangka sebab belum ada keputusan resmi dari pengadilan dan soal pemberhentian seorang kepada desa kan jelas prosesnya melalui putusan pengadilan" kata Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Bone Andi Gunadil, Jumat, (3/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com