NGAWI, KOMPAS.com – DW (32), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap anggota Polres Ngawi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, tindakan tersebut dilakukan pelaku saat anak tirinya itu berkunjung ke rumah.
Baca juga: Pedagang Angkringan di Ngawi Tanam 9 Pohon Ganja di Pot, Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Anaknya kangen, numpang tidur di rumah ibunya. Tidur bertiga anak di tengah,” ujar Toni ditemui di Polres Ngawi, Selasa (30/11/2021).
Toni menambahkan, pelaku melakukan tindakan itu saat istrinya tidur. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat meraba bagian tubuh korban karena tak kuasa menahan nafsu.
“Dilakukan sekali. Terbongkarnya pelaku bilang ke ibunya hingga ke bapak kandungnya,” kata Toni.
Setelah mendapat laporan dari anaknya, bapak korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di rumah orangtuanya, Desa Karanganyar.
Baca juga: Atap SD di Ngawi Ini Nyaris Roboh, Kegiatan Belajar Dipindahkan ke Rumah Guru
"Pelaku kita amankan di rumah orangtuanya," kata Toni.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. Pelaku juga masih diperiksa terkait perbuatannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.