Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, tindakan tersebut dilakukan pelaku saat anak tirinya itu berkunjung ke rumah.
“Anaknya kangen, numpang tidur di rumah ibunya. Tidur bertiga anak di tengah,” ujar Toni ditemui di Polres Ngawi, Selasa (30/11/2021).
Toni menambahkan, pelaku melakukan tindakan itu saat istrinya tidur. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat meraba bagian tubuh korban karena tak kuasa menahan nafsu.
“Dilakukan sekali. Terbongkarnya pelaku bilang ke ibunya hingga ke bapak kandungnya,” kata Toni.
Setelah mendapat laporan dari anaknya, bapak korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di rumah orangtuanya, Desa Karanganyar.
"Pelaku kita amankan di rumah orangtuanya," kata Toni.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. Pelaku juga masih diperiksa terkait perbuatannya tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/094120378/cabuli-anak-tiri-yang-masih-di-bawah-umur-seorang-pria-di-ngawi-ditangkap